Sejarah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bermula dari kebutuhan pengelolaan transportasi kota yang semakin kompleks seiring pesatnya pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi di ibu kota Provinsi Kalimantan Barat. Pada era 1980-an, urusan angkutan umum, perizinan kendaraan, dan penataan lalu lintas masih menjadi bagian dari Dinas Pekerjaan Umum. Tidak ada satu lembaga khusus yang menangani perhubungan darat secara terpusat, sehingga kebijakan transportasi kerap tersinkronisasi secara parsial dengan program infrastruktur jalan.
Menjawab tuntutan otonomi daerah lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Dinas Perhubungan. Pada 15 Mei 2001, Dishub Kota Pontianak resmi dibentuk, dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi tiga bidang utama: Bidang Angkutan, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan.
Awal dekade 2000-an menjadi masa penataan ulang trayek angkutan umum. Dengan pertumbuhan usaha mikro dan perdagangan ikan di sepanjang Sungai Kapuas, angkutan kota (angkot) dan ojek pangkalan tumbuh tak terencana, memicu kemacetan di jalur protokol seperti Jalan Sultan Abdurrahman dan Jalan Tanjung Pura. Bersama Kepolisian Lalu Lintas dan Organda, Dishub melakukan survei trayek, merancang masterplan rute, dan menerbitkan izin ulang bagi pengemudi yang memenuhi standar administrasi dan keselamatan.
Pada 2008, Dishub Pontianak memasuki era digital dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Perhubungan (SIMP). Melalui portal web ini, masyarakat dapat mengajukan izin trayek, permohonan uji laik jalan, dan laporan kerusakan rambu secara online—mengurangi antrean di kantor dinas dan mempercepat proses administrasi. Data yang terkumpul juga membantu Dishub merencanakan rekayasa lalu lintas di titik rawan kemacetan.
Tahun 2012 menandai kerja sama pertama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika serta kampus Universitas Tanjungpura untuk Program “Smart Traffic Pontianak”. Kamera CCTV dan sensor arus kendaraan dipasang di empat simpang utama, antara lain Simpang Empat Air Emas dan Simpang Sukajadi. Informasi real-time digunakan untuk mengatur lampu lalu lintas adaptif, sehingga alur kendaraan menjadi lebih lancar pada jam sibuk.
Memasuki 2017, Dishub Pontianak meresmikan Terminal Terpadu Sungai Raya yang menggantikan terminal lama di Batu Layang. Fasilitas baru ini dilengkapi ruang tunggu, loket terpadu, area parkir terpisah untuk bus antar kota dan mikrolet, serta layanan informasi interaktif bagi penumpang. Terminal ini menjadi pusat distribusi angkutan darat dan pintu gerbang bagi wisatawan yang akan menjelajah kawasan wisata Kapuas.
Ketika pandemi COVID-19 melanda pada awal 2020, Dishub dipaksa menyusun protokol kesehatan untuk angkutan umum. Pembatasan kapasitas penumpang, penyediaan hand sanitizer di halte, dan pengecekan suhu di terminal Sungai Raya menjadi kebijakan prioritas. Dishub juga menyiapkan armada khusus untuk tenaga medis dan distribusi vaksinasi keliling ke kecamatan-kecamatan.
Pasca-pandemi, sejak 2022 Dishub Pontianak fokus pada keberlanjutan transportasi. Program uji coba bus listrik kota dimulai di koridor Jalan Teuku Umar–Gajah Mada, sementara jalur sepeda permanen dibangun di kawasan Kota Tua Pontianak dan tepi Sungai Kapuas. Rencana jangka panjang mencakup integrasi tiket elektronik nirsentuh untuk angkot, bus, dan ojek pangkalan.
Kini, struktur organisasi Dishub Kota Pontianak telah berkembang menjadi lima bidang: Perencanaan dan Pengembangan; Pengendalian dan Operasional; Keselamatan dan Pengujian; Pelayanan dan Pengaduan; serta Inovasi dan Teknologi. Dengan perjalanan lebih dari dua dekade, Dishub Pontianak terus bertransformasi—mengedepankan layanan publik, keselamatan, dan inovasi—untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh warga dan pengunjung kota.