Tugas & Fungsi

Tugas Pokok

  1. Perencanaan Transportasi

    • Menyusun masterplan angkutan darat jangka menengah dan panjang di Kota Pontianak.

    • Merancang rute trayek angkutan umum, lokasi terminal, halte, dan fasilitas pendukung.

  2. Pengendalian Operasional

    • Mengatur jadwal, kapasitas, dan distribusi moda: angkot, bus kota, ojek pangkalan.

    • Menetapkan standar operasional dan memantau kinerja operator transportasi.

  3. Pengawasan & Penegakan

    • Menyelenggarakan uji laik jalan kendaraan bermotor dan pengujian emisi.

    • Melakukan inspeksi prasarana lalu lintas serta penertiban angkutan liar dan pelanggaran trayek.

  4. Pelayanan Perizinan

    • Menerbitkan izin trayek, izin angkutan khusus (pariwisata, karyawan), dan registrasi kendaraan.

    • Mengelola proses perizinan elektronik untuk percepatan dan transparansi.

  5. Pengembangan Infrastruktur & Moda

    • Bersinergi dengan Dinas PU dan instansi terkait untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, terminal terpadu, serta jalur sepeda.

    • Mendukung pilot project bus listrik dan pengembangan halte pintar.


Fungsi

  • Fungsi Perencanaan

    • Analisis kebutuhan transportasi berdasarkan data demografis dan pertumbuhan ekonomi kota.

    • Studi kelayakan proyek angkutan darat dan perancangan zonasi trayek multimoda.

  • Fungsi Pengendalian

    • Koordinasi rekayasa lalu lintas di simpang rawan kemacetan dengan pemasangan marka dan sinyal adaptif.

    • Pengaturan arus kendaraan barang di pelabuhan dan kawasan industri agar tidak mengganggu lalu lintas umum.

  • Fungsi Pengawasan

    • Pengujian teknis kendaraan dan emisi gas buang secara rutin.

    • Penertiban angkutan liar serta penegakan sanksi administratif atas pelanggaran perhubungan.

  • Fungsi Pelayanan Publik

    • Penyediaan informasi jadwal, peta rute, dan layanan pengaduan masyarakat melalui platform digital.

    • One-stop service perizinan trayek dan sosialisasi peraturan transportasi.

  • Fungsi Koordinasi & Kemitraan

    • Sinergi dengan Kepolisian Lalu Lintas, Dinas PU, perguruan tinggi, dan sektor swasta untuk riset dan pelatihan.

    • Pelaksanaan program edukasi keselamatan berkendara di sekolah, kampus, dan komunitas.

  • Fungsi Monitoring & Evaluasi

    • Pemantauan kinerja angkutan umum dan evaluasi efektivitas kebijakan transportasi.

    • Rekomendasi inovasi teknologi untuk sistem transportasi cerdas dan berkelanjutan.