Profil Singkat
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengendalian, dan pengawasan transportasi darat di wilayah Kota Pontianak. Sejak resmi dibentuk pada 15 Mei 2001 melalui Perda Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2001, Dishub Pontianak terus mengadopsi teknologi dan praktik terbaik untuk meningkatkan efisiensi layanan publik dan mendukung mobilitas warga.
Visi
Menjadi lembaga terdepan dalam tata kelola transportasi darat yang cerdas, aman, dan berkelanjutan di Kota Pontianak.
Misi
-
Merumuskan Kebijakan Progresif
Menyusun dan melaksanakan kebijakan transportasi yang responsif terhadap pertumbuhan kota, karakter geografis tepi sungai, dan perkembangan teknologi. -
Meningkatkan Layanan Digital
Menyediakan sistem perizinan trayek, registrasi kendaraan, dan pelaporan fasilitas transportasi secara online yang cepat, transparan, dan mudah diakses. -
Meningkatkan Keselamatan & Ketertiban
Melakukan uji laik jalan, inspeksi emisi, pemasangan rambu dan marka, serta penertiban angkutan liar untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. -
Mengembangkan Infrastruktur & Moda
Bersinergi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan instansi terkait untuk pembangunan serta pemeliharaan jalan, terminal terpadu, dan jalur angkutan ramah lingkungan seperti bus listrik dan jalur sepeda. -
Mendorong Inovasi & Kemitraan
Berkolaborasi dengan perguruan tinggi, sektor swasta, dan organisasi masyarakat dalam riset transportasi, pilot project smart traffic, dan solusi mobilitas pintar.
Dengan dedikasi tinggi dan inovasi berkelanjutan, Dishub Kota Pontianak berkomitmen mewujudkan sistem transportasi darat yang efisien, nyaman, dan inklusif bagi seluruh warga dan pengunjung kota.